Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana jemaah haji.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Pelaksana BPKH Jawa Timur, Sulistyowati, dalam Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” di Pondok Pesantren HM Lirboyo, Papar, Kabupaten Kediri, Sabtu (16/5/2026).

Sulistyowati atau yang akrab disapa dr. Lilis menjelaskan dinamika kuota haji Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Menurutnya, kuota haji setiap negara ditentukan menggunakan rumus satu jemaah per 1.000 penduduk muslim.

Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini, kuota haji nasional tercatat sebanyak 221 ribu jemaah per tahun.

Kuota tersebut terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun. Namun, kita masih relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat kecil. Di Malaysia masa tunggu malah lebih lama, sekitar 140 tahun," terang dr. Lilis.

Ia menegaskan keberadaan BPKH sebagai lembaga negara independen di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang untuk memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dari Kementerian Agama yang kini fokus pada operasional ibadah haji.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, menekankan pentingnya pengawasan berlapis terhadap tata kelola dana haji.

Menurutnya, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara akuntabel karena nilai dana yang dihimpun sangat besar dan berjangka panjang.

"Pengawasan dana haji ini dilakukan secara ketat, baik dari internal melalui Badan Pengawas BPKH, maupun eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami berharap BPKH semakin hari semakin berhati-hati dan profesional," ujar Gus An’im.

Gus An’im menjelaskan pengelolaan dana haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Ia mengingatkan agar dana haji ditempatkan pada instrumen investasi yang aman dan tidak bersifat spekulatif.

Menurutnya, hasil pengelolaan nilai manfaat dana haji turut membantu memberikan subsidi silang kepada jemaah Indonesia.

Biaya riil ibadah haji yang mencapai sekitar Rp90 juta, kata dia, membuat jemaah cukup melunasi sekitar Rp60 juta.

Gus An’im juga mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk segera mendaftarkan anak-anak mereka haji sejak usia dini.

Ia menyebut batas minimal usia pendaftaran haji saat ini adalah 12 tahun.

"Kalau anak didaftarkan usia 12 tahun, ditambah masa tunggu 26 tahun, maka mereka akan berangkat di usia 38 atau 40 tahun. Ini adalah usia emas dan kondisi fisik paling fit untuk ibadah haji. Jangan menunggu umur 50 tahun baru daftar, karena saat berangkat di usia 76 tahun, kondisi fisik tentu sudah banyak yang menurun," seloroh Gus An’im disambut tawa para peserta.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri, Abdul Kholik Nawawi, mengatakan pengelolaan haji dan umrah kini telah beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bagian dari program prioritas Presiden untuk memastikan pelayanan haji berjalan optimal.

"Kami mengemban amanah berat dari Pak Presiden. Pelayanan haji terus kami evaluasi dari tahun ke tahun, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga layanan di Armuzna," kata Kholik.

Kholik menyebut jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Kediri yang masuk daftar tunggu saat ini mencapai sekitar 39.300 orang.

Pada musim haji tahun ini, Kabupaten Kediri memberangkatkan 1.270 jemaah yang tergabung dalam kloter 9, 10, 11, dan 12 Embarkasi Surabaya.

Ia menambahkan sistem pelayanan satu syarikah yang diterapkan di Jawa Timur tahun ini dinilai membantu mempermudah koordinasi dan meminimalkan kendala operasional dibanding musim haji sebelumnya. (uji/van)


Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean